Porostimur.com, Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon mengusulkan 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Khusus (RK) atau pemotongan masa tahanan Idulfitri 1446 Hijriah.
“Ada 35 warga binaan yang menerima remisi khusus golongan satu yaitu potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 45 hari, hingga dua bulan sesuai dengan lama waktu para warga binaan menjalani hukuman,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Adam Ridwansah, di Ambon, Sabtu (23/2/2025).
Adam mengatakan, dalam usulan remisi tersebut, satu orang warga binaan Rutan Kelas IIA Ambon menerima remisi golongan dua dan langsung dinyatakan bebas.
Adam Ridwansah bilang, usulan remisi tersebut berdasarkan hasil seleksi terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk menerima remisi Idulfitri pada tahun 2025 ini.
“Dari 293 orang warga binaan, yang diusulkan mendapatkan remisi ialah mereka yang telah membuktikan diri menjadi lebih baik,” katanya.
Akan tetapi kata dia hal tersebut juga bergantung pada keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Maluku yang memiliki kewenangan.
Pihaknya pun sementara menunggu surat keputusan remisi khusus Idul Fitri dari Ditjenpas untuk rampung diserahkan kepada penerimanya.









