Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Memasuki bulan Mei, masyarakat akan menikmati enam hari libur dan cuti bersama, sehingga jumlah sisa hari libur sepanjang tahun ini tersisa 11 hari.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Enam Hari Libur di Bulan Mei
Sepanjang Mei 2026, terdapat empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama yang bertepatan dengan sejumlah hari besar keagamaan dan peringatan nasional.
Berikut rinciannya:
Libur Nasional:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Idul Adha Berpotensi Long Weekend
Menariknya, momentum libur Iduladha 2026 membuka peluang libur panjang atau long weekend jika masyarakat mengambil cuti tambahan pada hari kejepit.
Rangkaian tanggalnya sebagai berikut:
- Rabu, 27 Mei: Libur nasional Iduladha
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Iduladha
- Jumat, 29 Mei: Rekomendasi cuti pribadi
- Sabtu, 30 Mei: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei: Libur nasional Waisak
- Senin, 1 Juni: Libur nasional Hari Lahir Pancasila
Dengan mengambil cuti pada Jumat (29 Mei), masyarakat bisa menikmati libur hingga lima hari berturut-turut.
Total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Sejumlah hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Waisak, Natal, hingga peringatan nasional seperti Hari Kemerdekaan dan Hari Lahir Pancasila masuk dalam daftar tersebut.









