Saadiah Janji Kawal Kasus Perampasan Tanah Masyarakat Adat Bati

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Gerakan Save Bati se-Jabodetabek menyerahkan dokumen permasalahan perampasan ruang hidup masyarakat adat tanah Bati dan meminta untuk pemerintah segera mencabut ijin operasi PT Balam ldt dan BGP Indonesia kepada anggota DPR RI Dapil Maluku, Saadiah Uluputty.

Dokumen tersebut berisikan ulasan kronologi dan tinjauan hukum, fakta sosiologis dan filosifis lainnya untuk dimintai ditindaklanjuti dalam sidang Paripurna di DPR RI.

Dalam petemuan ini, Saadiah Uluputty mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari dan akan mengawal permasalahan perampasan hak-hak masyarakat adat tanah Bati di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

“Insyaallah saya akan mempelajari dan mengawal masalah perampasan hak-hak masyarakat adat tanah Bati mengingat DPR RI sedang bersidang dalam akhir-akhir ini maka saya sampaikan kepada instansi yang berkaitan,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/9/2022).

Saadiah menyayangkan adanya dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT Balam ldt dan BGP Indonesia yang tidak menghargai masyarakat adat.

Baca Juga  Yan Zamora Noach Ingatkan Program Irigasi Pompa di Maluku Harus Pastikan Kesiapan Lahan dan Sumber Air

“Tindakan ini cacat prosedural karena dalam UU NO 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam pasal 33 yang mengatur tentang hubungan kegitan usaha minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah pasal 3 huruf a menegaskan bhawa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat,” papar Saadiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.