Sahabudin Belsigaway Buron Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Aru Utara Berhasil Ditangkap

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara Sahabudin Belsigaway alias Udin berhasil ditangkap, Sabtu (23/4/2022).

Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan, Kasi Pidsus dan Kasi Intel KN Kepulauan Aru bersama staf dibantu 2 personil Polres Aru berhasil menangkap pelaku perkara “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara pada hari ini sekitar pukul 10.20 WIT.

“Berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032,” jelas Wahyudi.

Baca Juga  Proyek LNG Abadi Blok Masela Ditargetkan Beroperasi Akhir 2030, Investasi Capai US$22 Miliar

“Amar putusan pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” imbuhnya.

Wahyudi manambahkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi. Kemudian Kasi Pidsus & Kasi Intel bersama staf dan 2 anggota polisi berangkat Jam 07.00 WIT dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi Jam 09.30. WIT dan langsung menuju rumah terpidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.