Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Plt Sekretaris Kota Robby Sapulette, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.
Evaluasi Bersama untuk Perbaikan Pemerintahan
Dalam sambutannya, Bodewin menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Forum ini bukan sekadar penyampaian kewajiban formal, tetapi menjadi ruang bersama antara pemerintah kota dan DPRD. Karena sesungguhnya output dari kerja bersama kita adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan anggaran hingga pelaksanaan program, merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD.











