Porostimur.com, Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menahan lima tersangka kasus Persetubhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.
Kelima tersangka masing-masing SL (19), Du alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19). Kelima tersangka ini merupakan warga di kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janet Luhukay, menjelaskan, tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 01;00 WIT di dalam Pantai Natsepa Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dan berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA yang dilakukan oleh Tersangka SL bersama dengan temannya DU, CFA, MS dan DH.
“Jadi saat itu tersangka SL Dan DU menjemput dan membawa korban ke dalam Pantai Natsepa dan kemudian disana tersangka SL menyetubuhi korban lalu setelah selesai tersangka SL dan DU keluar dari dalam pantai Natsepa dan bertemu tersangka CFA, DH dan MS kemudian para tersangka membawa korban ke rumah kebun milik warga dan di rumah kebun milik warga tersebut tersangka DU dan DH mencabuli maupun menyetubuhi korban,” beber kasi humas.




