“Pada operasi ini kami juga menindak tegas pada para pengendara yang nakal dan ugal-ugalan di jalan raya, karena itu juga dapat membahayakan para pengendara yang lainnya,” ujarnya.
Sasaran bagi pelanggaran di antaranya, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara di bawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan safety belt pada saat berkendara. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









