Usman juga menyoroti potensi penyimpangan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Menurutnya, skema BoP yang mengatur wilayah Gaza tanpa melibatkan Palestina, tetapi justru melibatkan Israel, berpotensi melanggengkan sistem apartheid dan genosida di wilayah tersebut.
“Persoalannya bukan pada niat menjaga perdamaian, melainkan mandat dan akuntabilitas. BoP lahir dari aksi unilateral sepihak, bukan melalui sistem multilateral dengan standar akuntabilitas HAM yang jelas,” tegasnya.
Serukan Penguatan Hukum Internasional
Usman menilai alih-alih memperbaiki situasi global, rencana tersebut justru berpotensi merusak tatanan sistem internasional pasca Perang Dunia II yang berbasis kesetaraan dan keadilan. Karena itu, ia menegaskan pemerintah harus meninjau ulang rencana pengiriman pasukan.
Ia juga mendorong Indonesia memperkuat upaya penegakan hukum internasional dengan menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida di Gaza serta memulihkan hak-hak rakyat Palestina.
“Keadilan bagi warga Palestina tidak bisa lagi ditunda. Dunia, termasuk Indonesia, wajib melindungi warga Palestina serta memulihkan hak-hak mereka sejak peristiwa Nakba 1948,” katanya.









