Porostimur.com, Amsterdam – Belanda mulai memberlakukan larangan impor, pembelian dan penjualan barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah yang diduduki, mulai Selasa (22/9/2026).
Kebijakan tersebut merupakan langkah nasional Belanda untuk membatasi aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan permukiman Israel yang oleh pemerintah Belanda dinilai melanggar hukum internasional.
Aturan itu tidak berlaku terhadap seluruh produk asal Israel. Larangan secara khusus menyasar barang yang seluruhnya atau sebagian diproduksi atau diperoleh dari permukiman Israel yang masuk dalam wilayah yang ditetapkan dalam aturan tersebut. Perdagangan barang dari Israel dalam batas wilayah yang diakui secara internasional tidak ikut terkena kebijakan ini.
Selain impor, aturan tersebut juga melarang pembelian dan penjualan barang dari permukiman dimaksud di pasar Belanda. Jasa perantara atau broker yang memfasilitasi perdagangan barang tersebut serta upaya untuk menghindari ketentuan juga dilarang.
Berlaku untuk Barang Bawaan Pelancong
Pembatasan tersebut juga berlaku bagi barang yang dibawa masuk oleh pelancong secara pribadi.
Otoritas Bea Cukai Belanda menyatakan larangan mencakup barang yang dibawa dalam bagasi, termasuk suvenir, hadiah maupun barang untuk keperluan pribadi.









