Porostimur.com, Ambon – Ratusan pejabat Struktural Eselon IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dialihfungsikan sebagai pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi, sesuai amanat Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan Fungsional.
Alihfungsi tersebut dilakukan melalui acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berdasarkan SK Nomor 764 Tahun 2021, di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Jumat (31/12/2021)
Walikota dalam sambutannya mengatakan, penyetaraan status ke jabatan fungsional merupakan kebijakan strategis nasional untuk menciptakaan ASN yang profesional serta mampu bersaing secara global.
“Pemerintah mengambil kebijakan tenaga administrator dialifungsikan, karena Indonesia menetapkan kebijakan strategis lahirnya generasi emas 2045, sehingga membutuhkan sumberdaya manusia yang bisa bersaing secara global, termasuk ASN,” kata Walikota.
Dirinya menjelaskan, sesuai target Pemerintah Pusat (Pempus) penyetaraan jabatan fungsional bukan saja kepada Eselon IV namun secara berjenjang hingga Eselon III dan II.
“Kali ini dimulai dengan Eselon IV, kecuali jabatan Kasubag Umum dan Perencana, tetapi dalam waktu dekat semua akan disesuaikan dengan jabatan fungsional,” bebernya.









