Dalam kronologis, ada informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang menjemput Narkoba jenis Sabu yang dikirim melalui tranportasi laut Motor Ratu Mariya yang tiba dari Luwuk Sulawesi menuju Bobong.
Setelah mendapatkan informasi tersebut personil anggota polres yang dipimpin oleh Bripka Aswan Sanaki, bersama anggota lainnya langsung menuju di TKP dan di temukan satu saset plastik yang berisi Narkoba jenis Sabu seberat 1,2 gram yang disimpan dalam jahitan baju lengan panjang berwarna putih.
“Barang bukti yang di amankan oleh Polres Sula, yaitu sabu satu buah HP merek Oppo A54. Dan satu lembar lengan panjang berwarna putih milik tersangka baju ini di gunakan untuk bungkus Narkoba,” tutup Arifin.
(red/msc)









