Porostimur.com, Labuha – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara disinyalir tidak independen dalam melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Pasalnya, ada indikasi pengurus parpol tetapi masih diloloskan. Padahal dalam syarat pendaftaran saja tidak lagi dibenarkan.
Dari data yang dikantongi media ini, salah satu peserta calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara, berinisial HL yang merupakan anggota partai (Pengurus PKS Muda-Chapter Halsel), diloloskan KPU Halmahera Selatan. Bahkan diketahui sejumlah pengurus partai politik ikut diloloskan KPU Halsel.
Ketua KNPI Halmahera Selatan Irfan Abdurrahim kepada wartawan, Minggu (18/12/2022) mengatakan, rekrutmen panitia adhoc memang kewenangan komisioner, tetapi harus benar-benar independen dan bukan karena soal suka atau tidak suka, atau karena ada satu dan lain hal. Sebab, dalam rekrutmen panitia adhoc itu diatur oleh peraturan KPU terkait petunjuk teknis (juknis).
“Lalu indikator dan peraturan apa yang digunakan oleh teman-teman komisioner KPU Halmahera Selatan sehingga komisioner PPK yang dioloskan itu ada yang masih aktif pengurus partai politik,” ujar Ivan dengan nada tanya.
Ivan bilang, kalau indikatornya PKPU maka komisioner harus jeli sebelum mengambil keputusan, karena ada ruang rapat internal pengambilan kebijakan, bukan nanti publik sudah menyampaikan ke media soal ada keterlibatan anggota parpol barulah komisioner menyampaikan tanggapan.
“Saya yakin teman-teman KPU tahu benar apa itu integritas tetapi, yang menjadi syarat dalam rekrutmen PPK tidak bisa anggota parpol kok bisa diloloskan. Apakah ada unsur kesengajaan semata atau ataukan menggunakan pendekatan keluarga, kolega dan teman-teman pengurus partai sehingga mengabaikan norma yang diatur dalam PKPU atau sebutan lain,” pungkasnya. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News