Ia menegaskan, kehadiran pegawai merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja sehingga tidak boleh diabaikan.
Masih adanya ASN maupun tenaga honorer yang dinilai kurang disiplin, kata Ricky, harus menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
“Disiplin merupakan tanggung jawab seluruh aparatur. Jangan sampai masih ada pegawai yang mengabaikan kewajibannya karena hal itu akan memengaruhi kinerja organisasi,” ujarnya.
Honorer Terancam Diberhentikan, TPP ASN Dipotong
Dalam kesempatan itu, Ricky memberikan peringatan keras kepada tenaga honorer yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap honorer yang diketahui tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
“Perlu saya tekankan, bagi tenaga honorer yang sudah tidak masuk kerja selama dua bulan tanpa alasan yang jelas, agar segera dievaluasi dan dikeluarkan. Itu menunjukkan yang bersangkutan sudah tidak memiliki niat untuk bekerja,” tegasnya.
Selain itu, Sekda mengingatkan bahwa tingkat kehadiran ASN akan berpengaruh langsung terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pelanggaran absensi akan menjadi dasar perhitungan pemotongan TPP secara proporsional berdasarkan tingkat kehadiran masing-masing pegawai.









