Kejari Halmahera Timur Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -0 Dilihat
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Halmahera Timur Jaya, SH, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Porostimur.com, Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (15/7/2026). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum hingga tahap akhir.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana yang telah diputus pengadilan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Halmahera Timur Jaya, SH, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Mourinho Kembali, Mbappe Yakin Real Madrid Akhiri Puasa Trofi Musim Ini

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang proses hukumnya sudah selesai secara total. Semua barang bukti yang dihadirkan di sini berasal dari total 17 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jaya kepada wartawan.

Didominasi Kasus Narkotika, Pencabulan, dan Pencurian

Jaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis barang sitaan, baik dari perkara narkotika maupun tindak pidana umum.

Untuk barang bukti nonnarkotika, terdapat 38 item yang didominasi pakaian berupa baju dan celana yang digunakan saat tindak pidana terjadi, serta sejumlah alat yang digunakan dalam melakukan kejahatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.