Sekprov Sadali Ie Buka Pertemuan Reguler KPBP Tuna Provinsi Maluku

oleh -149 views

“Diharapkan pertemuan kali ini mengangkat rumpon sebagai pokok-pokok pembahasan penting, sejalan dengan misi ke-lima yakni pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau sumber daya alam yang berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, secara Nasional KKP melalui Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, telah mengatur penempatan dan alokasi rumpon di Maluku, untuk wilayah pesisir di atas 12 mil laut, dan sebagai bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku saat ini melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, telah disusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang penetapan dan alokasi rumpon untuk perairan di bawah 12 mil.

“Secara serius kita diharapkan mencermati perubahan lingkungan strategis yang menuntut eksplorasi dan inovasi yang produktif dari kita sekalian, karena kita menyadari sungguh potensi kelautan dan perikanan tidak dapat dibiarkan terus menerus menjadi sumber daya bersama, yang dieksploitasi dengan tidak terkontrol dan tidak memperhatikan kaidah keberlanjutan sumber daya perikanan yang kita miliki,” ujarnya.

Baca Juga  Santri Didorong Kuasai STEM, Menteri Nusron: Bisa Jadi Pelaksana Kebijakan Negara

Ia berharap semoga melalui acara ini dapat dihasilkan konsep yang dapat diterjemahkan sesuai kebutuhan real di lapangan, dan selanjutnya konsep tersebut dapat dilegalkan agar menjadi pedoman dan rujukan bersama dalam pengelolaan perikanan tuna di Provinsi Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.