Ia menyatakan, Pemerintah selalu berusaha menjaga kemitraan dengan membangun kerja sama dalam penyampaian informasi.
“Saya berharap dapat menerima petunjuk yang ideal dalam membangun kemitraan dengan media sehingga tidak salah dalam mempedomani Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalis,” imbuhnya.
Sekprov juga menambahkan, dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ini, wartawan sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers.
“Saya berharap pula, setiap wartawan telah memiliki modal dasar dalam menjalankan profesi seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar dalam kesempatan yang sama mengingatkan peran wartawan. Menurutnya, melalui uji kompetensi wartawan tujuannya ialah membedakan mana pers yang benar, mana wartawan yang profesional dan mana wartawan yang tergolong abal-abal.
Ahmad juga menyentil wartawan untuk tidak sekadar membuat berita tapi juga memikirkan aspek dalam bernegara dan berbangsa.
“Dengan demikian, implikasinya kita harus membuat pemberitaan yang menyejukkan, menyegarkan dan mencerdaskan. Tidak sebaliknya memanas-manasi dan sebagainya,” ujarnya.




