“Salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Jika aktivitas tambang terus jalan maka bencana akan terus mengusik warga. Saya kira pemerintah harus mengevaluasi aktivitas tambang ini, karena tidak boleh aktivitas investasi harus mengorbankan kehidupan wargawarga,” ujarnya.
Menurut Hasby, keberadaan masyarakat yang mendiami negeri ini harus dihormati dan bukan malah dikorbankan demi kerakusan dan ketamakan segelintir orang yang memiliki modal dan kuasa.
“Alasan Perusahan bahwa mereka sudah membayar ganti rugi lahan sehingga perusahan merasa paling benar adalah argumentasi yang keliru. Menurut kami, Perusahan harus dibedakan antara pemilik lahan dengan warga. Ganti rugi lahan antara perusahaan dengan pemilik lahan itu ruang transaksi ekonomi. Sementara warga adalah entitas mayoritas yang mendiami negeri itu memiliki hak hidup dan ekologi yang dijamin oleh Konstitusi. Jadi sangat keliru jika masalah perusahaan selesai ketika perusahaan tambang sudah membayar ganti rugi lahan,” tukasnya.
Bakal calon Anggota DPD RI ini menyarankan sejumlah langkah kami terkait kasus ini. Yang pertama, tata ruang wilayah (RTRW) harus segera diselesaikan termasuk (RDTR). Agar peruntukan ruang wilayah bisa dipatuhi oleh semua pihak termasuk perusahan tambang. Saya berharap pemerintah daerah menjadikan RTRW sebagai panduan bagi aktivitas ekonomi di daerah dan tak boleh ruang ekonomi wilayah didikte oleh Pemilik Modal dan pemilik tambang.




