Sekwan Aru Dicopot dari Jabatan, DPRD Klaim Tak Dapat Pemberitahuan

oleh -1,431 views

Porostimur.com, Dobo – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, membebastugaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Aru, Ricky Putnarubun dari jabatannya. Posisinya kini digantikan sementara oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Aru, C. Heatubun sebagai pelaksana harian (PLH).

Informasi yang beredar menyebut, pencopotan Putnarubun diduga terkait polemik penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2024 oleh DPRD Aru.

Putnarubun dinilai gagal menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Menariknya, C. Heatubun yang kini ditunjuk sebagai PLH Sekwan bukan sosok baru. Ia pernah menjabat Sekwan pada era pemerintahan Bupati Teddy Tengko dan Johan Gonga.

DPRD Mengaku Bingung dan Tak Diberitahu

Ketua DPRD Aru Feny Loy, mengaku terkejut dengan keputusan pembebastugasan tersebut. Ia menyebut tidak ada pemberitahuan resmi dari bupati kepada pimpinan DPRD.

Baca Juga  Wabup Sula Buka Rangkaian Hardiknas 2026, Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan

“Tadi pagi, baru saya mendapat informasi itu dari pesan WhatsApp sekretaris DPC PDIP Aru,” ungkap Loy, Jumat (29/8/2025), di rumah dinasnya.

Loy menegaskan pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait pencopotan Putnarubun.

“Sama sekali tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba dapat informasi tersebut. Sehingga kita sendiri jadi bingung dan bertanya-tanya alasan apa serta kesalahan apa yang dibuat saudara sekwan, Pak Ricky Putnarubun, sehingga dibebastugaskan,” katanya heran.

No More Posts Available.

No more pages to load.