Selain Didakwa Suap Eks Gubernur Malut Rp4,4 Miliar, Ade Ucu Juga Punya Andil Soal WIUP

oleh -2 Dilihat

Greafik juga mendakwa Muhaimin mengurus WIUP karena AGK memerintahkan kepada PTSP dan Kepala ESDM Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP yang berasal dari Muhaimin.

“Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”

“Kemudian terdakawa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Saadiah Uluputty: Hak Masyarakat Adat Lermatang Harus Dilindungi dalam Proyek Blok Masela

No More Posts Available.

No more pages to load.