Porostimur.com, Ternate – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ade Ucu menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte, saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Dalam dakwaannya, JPu KPK menyatakan, Ade Ucu diduga diberikan kewenangan mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari AGK. Dari hasil pengurusan puluhan WIUP terdakwa diduga memberi suap kepada AGK mencapai Rp 4.477.200.000.
“Terdakwa memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba,” ungkapnya.
Total uang yang diberikan terdakwa kepada eks Gubernur Maluku Utara itu senilai Rp 4.477.200.000.
Pemberian itu berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
“Karena AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 persen sampai 15 persen,” kata Greafik.









