Greafik juga mendakwa Muhaimin mengurus WIUP karena AGK memerintahkan kepada PTSP dan Kepala ESDM Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP yang berasal dari Muhaimin.
“Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”
“Kemudian terdakawa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









