Porostimur.com, Sofifi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah merampungkan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada gubernur pada, Minggu petang (8/12/2024). Meski begitu para saksi dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menyatakan keberatan dan menolak hasil pleno tersebut.
Para saksi yang menolak hasil pleno KPU Malut yakni, dari Paslon 01 Husain-Asrul (HAS), saksi Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH) dan saksi dari paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).
Saksi-saksi yang hadir ini menolak hasli pleno KPU Malut, lantaran mencium banyak kecurangan yang dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Buntutnya, tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, memilih untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, sejumlah jurnalis yang melakukan upaya mandiri dan independen, menemukan adanya selisih suara sah dan suara tidak sah yang terjadi di 10 kabupaten/ kota dengan jumlah yang cukup mencengangkan.
Berikut selisih Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada Malut:
1. Halmahera Utara
– Bupati Suara Sah = 95.523/ Suara Tidak Sah = 2.072
– Gubernur Suara Sah = 105.376/ Suara Tidak Sah= 1.645