@Porostimur.com | Ambon : Seorang gadis yang merupakan warga Kecamatan Sorong Timur, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Megi Tamaela (31), akhirnya diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, Senin (11/6), sekitar pukul 21.20 Wit.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari tubuh Ditresnarkoba Polda Maluku, menyebutkan MT diringkus saat berada di tempat kost yang berlokasi di Jalan J. Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Dari tangan MT, tim Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 paket narkoba golongan 1 jenis ganja yang terdiri dari 10 paket berukuran besar (garis) dan 1 paket berukuran sedang (setengah garis).
Keseluruhan BB itu sendiri berhasil diamankan tim dari dalam tas pakaian yang dikantongi MT.
Dijelaskan, sebelumnya MT sudah dibuntuti 2 orang anggota Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku saat tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
MT sendiri menumpangi KM Gunung Dempo dari Sorong menuju ke Kota Ambon dan tiba pada Senin (11/6), sekitar pukul 12.00 Wit.
Hingga saat ini, MT sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. (keket)