Sempat Mandek, Kades Mesiang Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Airsoft Gun

oleh -658 views

Porostimur.com, Dobo – Setelah sempat mandek lebih dari setahun, penyidik Polres Kepulauan Aru akhirnya menetapkan Kepala Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Piter Welay, sebagai tersangka dalam kasus penodongan menggunakan pistol Airsoft Gun terhadap warganya sendiri.

Satu Tahun Tiga Bulan Proses Berjalan

Kasus ini dilaporkan sejak 8 Agustus 2024, namun baru menemukan titik terang setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Aru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh orang saksi dan penyitaan barang bukti berupa satu pucuk pistol Airsoft Gun merek Glock 19 buatan Australia kaliber 9×19, polisi akhirnya menetapkan sang kades sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu (25/10/2025) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Holmes Batubara, S.Tr.K., M.H.

Baca Juga  Polsek Bacan Timur Amankan 53 Kantong Miras Cap Tikus di Babang

Belum Ditahan, BAP Dijadwalkan Selasa

Kepada wartawan, Minggu (26/10), Iptu Holmes Batubara membenarkan penetapan tersangka terhadap Piter Welay.

“Gelar perkara tersebut saya yang pimpin dan diikuti oleh Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), serta Satreskrim,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara, lanjut Batubara, penyidik sepakat menetapkan Kades Mesiang sebagai tersangka. Namun, penahanan belum dilakukan karena pemeriksaan sebagai tersangka (BAP) belum berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.