Keputusan KPU Kabupaten Buru Dinyatakan Batal
Selain itu, Arief menyampaikan Mahkamah menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
“Berkenaan dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sebagaimana pertimbangan pada Paragraf [3.14] dan [3.16] di atas, maka Keputusan KPU Kabupaten Buru 136/2024 harus dinyatakan batal sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon untuk TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea,” ujar Enny.
Selain itu, MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan bagi KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.
Sebelumnya, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton. Pemohon menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Termohon tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon terhadap perolehan suara yang sah. Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadinya penggelembungan jumlah surat suara sebanyak enam surat suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan. Selain itu, menurutnya, Ketua KPU menyatakan dirinya telah melakukan pencoblosan di TPS 21. Faktanya, nama Ketua KPU tidak terdaftar di DPT dan tidak ada pula namanya di Daftar Hadir DPTb dan Daftar Hadir DPK. (Tim)









