“Terhadap dalil adanya selisih suara sebanyak 8 (delapan) suara pada TPS 19 Desa Namlea, setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti yang diajukan oleh para pihak, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait dengan Termohon dan Bawaslu. Perbedaan suara tersebut berupa penambahan sebanyak 2 (dua) suara pada masing-masing pasangan calon. Hal tersebut telah dibahas pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan telah disepakati dengan menggunakan Model C.Hasil yang dimiliki oleh Termohon dikarenakan seluruh saksi pasangan calon tidak menghendaki perolehan suaranya berkurang. Mahkamah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh pasangan calon. Sehingga, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud,” terang Enny.
Oleh karena itu, sambung Enny, untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon, maka menurut Mahkamah penting untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Oleh karenanya perbedaan angka-angka pada Model C.Hasil, sehingga meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.









