Sengketa Tambang Halmahera Timur Kian Kompleks, IPW Soroti Penanganan Kasus PT ARA

oleh -118 Dilihat
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena perkara PT ARA tidak berdiri sendiri. Di lapangan, perusahaan tambang nikel tersebut juga menghadapi sejumlah persoalan sosial dan lingkungan yang melibatkan masyarakat di wilayah operasionalnya.

IPW mempertanyakan bagaimana keputusan MKNW tersebut kemudian ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi penyidikan.

IPW juga menyoroti dugaan tidak dimasukkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sejumlah ahli ke dalam Berkas Perkara Nomor LB/10/XII/RES.124/2026/DITTIPIDEKSUS yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ahli yang disebut IPW antara lain Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, Ahli Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita dan Ahli Kenotariatan Dr. Fully Handayani Ridwan.

Menurut IPW, apabila keterangan yang meringankan atau relevan dengan konstruksi perkara tidak tercermin secara utuh dalam berkas, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas proses penanganan perkara.

Terlebih, berkas perkara tersebut disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Bukan Hanya Soal Kepemilikan, Lingkungan dan Warga Juga Disorot

Persoalan PT ARA juga sebelumnya mendapat perhatian dari DPRD Maluku Utara terkait dugaan persoalan lingkungan.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Malteng Peringati HANTARU 2026, Dorong Transformasi Pelayanan

Pada Maret 2026, Komisi III DPRD Maluku Utara melakukan kunjungan ke PT ARA untuk meninjau persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut terjadi pada tahun sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan memberikan pemaparan dan klarifikasi kepada anggota DPRD.

Persoalan lingkungan tersebut juga berkaitan dengan keresahan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.