Segel PETI di Halmahera Barat, Polisi Amankan 7 Penambang

oleh -118 views

Porostimur.com, Jailolo – Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Barat, melakukan penutupan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya Polisi juga telah menutup PETI di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dan Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson mengatakan, operasi tersebut digelar sekitar pukul 03:00 WIT. Polisi menemukan dua lokasi penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi itu diketahui berjarak sekitar 100 meter satu sama lain.

“Jadi saat penertiban berlangsung, tim mendapati para penambang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin semprot (alkon) untuk menghantam tebing, dan kemudian mendulang material pasir yang mengandung emas menggunakan alat tradisional berupa dulang,” kata Erlichson, Senin (21/4/2024).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal, yakni: RB (56 tahun), warga Soasio; JT (58 tahun), warga Roko; AT (46 tahun), warga Kira; S (39 tahun), warga Kira; U (36 tahun), warga Kira; M (48 tahun), warga Kira; dan Y(53 tahun), warga Kira.

No More Posts Available.

No more pages to load.