Sengketa Tambang Halmahera Timur Kian Kompleks, IPW Soroti Penanganan Kasus PT ARA

oleh -46 views
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena perkara PT ARA tidak berdiri sendiri. Di lapangan, perusahaan tambang nikel tersebut juga menghadapi sejumlah persoalan sosial dan lingkungan yang melibatkan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Porostimur.com, Jakarta – Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atau LP 173 terkait sengketa kepemilikan PT Alam Raya Abadi (ARA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendapat sorotan tajam Indonesia Police Watch (IPW).

IPW menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan perkara tersebut, mulai dari kecepatan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), konstruksi pasal yang digunakan, penetapan tersangka terhadap seorang notaris, hingga dugaan tidak dimasukkannya keterangan sejumlah ahli dalam berkas perkara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena perkara PT ARA tidak berdiri sendiri. Di lapangan, perusahaan tambang nikel tersebut juga menghadapi sejumlah persoalan sosial dan lingkungan yang melibatkan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Baca Juga  Gagal Gulingkan Rezim Iran, Bos Mossad Pecat Dua Pejabat Intelijen Senior Zionis

“Jika sejak awal konstruksi hukum yang disangkakan adalah tindak pidana umum pemalsuan surat, secara tata kerja penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah ranah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), bukan Dittipideksus,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut IPW, laporan yang dibuat pelapor berinisial CJ pada 11 April 2025 belum didukung dokumen awal yang memadai untuk membuktikan dugaan pemalsuan akta maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.