Porostimur.com, Ternate – Seorang pemuda di Kota Ternate diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara.
Tidak terima dengan tindakan yang dialaminya, korban yang diketahui berinisial A (20) bersama orang tuanya didampingi kuasa hukum mendatangi kantor Ditreskrimum untuk mengadukan perbuatan pelaku Bripka DM.
Kasus penganiayaan ini terjadi buntut dari korban dan J (17) yang merupakan anak kandung Bripka DM ini menjalani hubungan asmara, hingga anak DM hamil.
Atas semua itu, korban dan orang tuanya memiliki itikad baik dan mendatangi rumah Bripka DM untuk bertanggungjawab atas kehamilan J.
Awalnya, memang pihak orang tua J meminta uang kerugian sebanyak Rp20 juta, hanya saja A dan orang tuanya hanya menyanggupi Rp10 juta. Dengan alasan orang tuanya hanya penjual kue keliling.
Keluarga J marah langsung menyuruh orang tua korban untuk datang. namun ketika orang tuanya datang, A malah menjadi korban penganiayaan.
Tak sampai di situ, Bripka DM bersama seseorang menggunakan sepeda motor langsung membawa J ke Polsek Ternate Utara.
Masalah itu terjadi pda 26 Oktober 2023 lalu, ketika Bripka DM membawa J ke Mapolsek, dilaporkan kasus persetubuhan di bawah umur.









