“Nanti ikuti saja. Prosesnya tidak lama lagi akan ada tersangkanya,” tandas jaksa berdarah Makassar itu.
Sebelumnya, mantan Kajati Maluku, Rorogo Zega, mengatakan, penyidik Kejati Maluku menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Setda Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp 7 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah saksi bahkan telah diperiksa oleh Korps Adhyaksa, untuk menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan untuk memastikan adanya kerugian negara, jaksa telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku untuk melakukan perhitungan kerugian negara, untuk memperkuat jumlah kerugian yang sudah dikantongi jaksa.
Menurut Zega, sekitar Rp 7 miliar dana yang ditemukan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan oleh Setda SBB.
“Dari hasil penghitungan penyidik, 7 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan, tidak ada sprint. Tujuh miliar rupiah ini perhitungan sementara penyidik,” tandasnya, beberapa waktu lalu. (red)









