Poros Agraria Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku: BPN Ambon Klarifikasi Isu Sertipikat Elektronik Juli 11, 2025Juli 11, 2025oleh porostimur.com-9 Dilihatoleh porostimur.com Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com Laman sebelumnyaBagikan: Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Lagi Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Menyukai ini:Suka Memuat...Halaman: 1 2Baca Juga FORMALINTANG Desak PT MAI Hentikan Tambang di Halmahera Tengah Berita TerkaitKantor Pertanahan Maluku Tengah dan Bapenda Teken PKS, Percepatan Peralihan Hak Tanah Ditargetkan 10 HariWamen ATR/BPN Ossy Dermawan Ajak Arsitek Kolaborasi Wujudkan Kota Berkelanjutan 2045Kantor Pertanahan Malteng Hadiri Constatering Perkara Eksekusi di MasohiKantor Pertanahan Malteng Ikuti Sosialisasi RTRW Provinsi Maluku 2025–2044Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik