Porostimur.com | Piru: Tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) konon belum menerima insentif mereka sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2021 ini, atau genap satu tahun.
Kondisi ini terjadi di saat para nakes tengah
Padahal mereka setiap saat menghadapi risiko besar. Para nakes ini berjibaku dengan pasien Covid-19 di RSUD namun sayangnya hak-hak mereka belum juga diberikan.
“Kita sudah capek, lelah, ngurusi pasien banyak, tapi dari pemerintah nggak ada kepastian gini, udah kaya mempermainkan kita. Gimana yah demo nggak bisa, takut dipecat,” kata salah seorang tenaga kesehatan RSUD Piru yang meminta anonimasi.
Sumber tersebut mengatakan, dia dan kawan-kawannya sesama Nakes membutukan insentif nakes tersebut untuk kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan juga pembayaran uang kost dan kebutuhan anak-anak mereka tak cukup kalau cuma mengandalkan gaji honor.
Dia bilang, sampai saat ini Pemda bahkan Dirut RSUD Piru serta Dinas Kesehatan SBB hanya menabur janji yang tak kunjung pasti.
Kondisi ini disikapi tokoh muda SBB, Mario Kakisina. Menurutnya, bila dilihat pada aturan yang di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19, maka insentif ini wajib hukumnya.




