“Yang diatur antara lain terkait pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19,” paparnya.
Kakisina menyarankan kepada Pemda dalam hal ini Dirut RSUD dan Dinas Kesehatan SBB agar segera dalam waktu dekat membayar nakes tersebut karna itu hak mereka.
“Kalau belum maka saya akan surati resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku serta pihak Kementerian Kesehatan untuk memberikan teguran keras untuk Pemda SBB,” tegasnya. (tim)




