Setor Rp369 Juta ke AGK, KPK Diminta Tersangkakan Pj Gubernur Malut

oleh -263 views

Porostimur.com, Ternate – Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, mengakui memberikan uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp369 juta dalam empat tahun terakhir.

Samsuddin bilang, nominal uang yang diberikan ke terdakwa AGK sesuai permintaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp25 juta.

“Setiap bulan 15 juta dan jika ditotalkan selama 4 tahun maka jumlahnya sekitar Rp369 juta,” ujar Samsuddin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6).

“Uang itu tidak setiap bulan, tapi bervariasi, ada yang dua bulan hingga 3 bulan setelah diberikan,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Direktur IACN Igriza Madjid mendesak KPK segera menetapkan Syamsuddin Abdulkadir sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga  Soroti Film Pesta Babi, Uskup Agung Merauke Minta Publik Tetap Kritis

Igriza juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Syamsuddin Abdulkadir berdasarkan fakta persidangan AGK.

“KPK sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan SA dan sejumlah pejabat lain. Sebab, muruwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.