Porostimur.com, Ambon – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap seorang pemuda berinisial AB alias Ampi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminulla, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial CM.
Menurut Aries, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/34/II/2025/SPKT/POLDA MALUKU yang dibuat pada 17 Februari 2025.
Aries menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap bocah bau kencur itu, terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIT di sebuah rumah di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Korban mendatangi rumah saksi untuk bermalam. Saat korban sedang tidur, terlapor masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ujar Areis Aminulla.
“Orang tua korban, SM, yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut kata Aries Imanulla, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.