Proyek pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, perusahaan yang disebut berada dalam lingkaran keluarga Gubernur Sherly. Proyek bersumber dari APBN 2024 senilai Rp42 miliar, namun hingga kini terbengkalai.
Mangkraknya proyek ini dipicu keputusan sepihak Bupati James Uang yang memindahkan lokasi pembangunan dari Desa Janu, Kecamatan Loloda, ke wilayah Kecamatan Ibu, yang kemudian ditolak Kementerian Kesehatan RI karena bertentangan dengan perencanaan awal.
Dengan sederet temuan tersebut, desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus RSP Halbar kian menguat. (tim/pm)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










