Porostimur.com, Ternate — Praktisi dan pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga, SH., MH., menegaskan tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka ruang negosiasi atas dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang hingga kini terbukti mangkrak.
Menurut Hendra, perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan kompromi atau pendekatan administratif.
“RSP Halbar terbukti mangkrak. Menurut hukum, pekerjaan proyek pembangunan itu mengandung unsur pidana korupsi, sehingga tidak bisa dinegosiasi dan tidak bisa didamaikan,” tegas Hendra, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan ini merespons informasi adanya upaya Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos yang dikabarkan pernah berkoordinasi dengan Kejagung RI untuk mencari jalan keluar atas mangkraknya proyek rumah sakit tersebut.
Audit BPK Jadi Dasar, Bukan Solusi Politik
Hendra menekankan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara telah menjadi dasar kuat penegakan hukum. Dengan adanya temuan BPK, menurutnya, tidak ada lagi ruang “win-win solution” di luar proses pidana.
“Tidak ada win-win solution kecuali penegakan hukum, karena sudah ada hasil audit BPK. Aparat penegak hukum tidak boleh membuka ruang negosiasi bagi siapa pun yang merampok uang negara,” ujarnya.









