Karianga Bantah Kejati Malut Soal Proyek RSP Halbar, Aktivis Malut: Ada Kejahatan Struktural

oleh -112 views

Porostimur.com, Ternate — Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, yang menyebut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat tidak mangkrak, dinilai keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Praktisi dan pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, SH., MH., menegaskan bahwa pembangunan RSP Halbar secara nyata telah terhenti dan gagal dilanjutkan akibat pelanggaran terhadap perencanaan awal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.

“Fakta di lapangan proyek itu tidak jalan kok. Tidak bisa Kejati melihat ini hanya dari sisi administrasi,” tegas Hendra, melansir Media Grup, Rabu (24/12/2025).

Pemindahan Lokasi Jadi Akar Masalah

Hendra menjelaskan, pembangunan RSP Halbar sejak awal direncanakan berlokasi di Desa Janu, Kecamatan Loloda, untuk melayani masyarakat terisolir dan jauh dari akses layanan kesehatan. Namun, keputusan sepihak Bupati Halmahera Barat James Uang memindahkan lokasi ke Kecamatan Ibu menjadi pemicu utama mangkraknya proyek.

“Bupati tidak punya kewenangan memindahkan lokasi. Ketika lokasi dipindahkan, Kemenkes menolak dan menghentikan anggaran. Di situlah proyek ini berhenti total,” ujarnya.

Baca Juga  Maju di Mubes, La Ode Safiul Akbar Siap Bawa Kosgoro 1957 ke Era Transformasi

Menurut Hendra, akibat pemindahan lokasi tersebut, proyek kehilangan dasar hukum dan perencanaan, sehingga anggaran tidak lagi dikucurkan dan pekerjaan tidak bisa dilanjutkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.