Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

oleh -2 Dilihat

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.

Dari buku Tata Cara Zakat: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi’i tulisan Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi tiga syarat, yaitu beragama Islam, masih hidup hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya pada hari itu.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas setiap manusia, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Zakat ini wajib bagi seorang muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita.”

Berikut orang-orang yang wajib membayar zakat berdasarkan buku Panduan Beribadah Khusus Pria susunan Syaikh Hasan Muhammad Ayyub.

Baca Juga  Menteri Bahlil Wajibkan Perusahaan Tambang Utamakan Jasa Pertambangan Lokal

1. Setiap Muslim yang Mampu

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Orang yang mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan orang-orang dalam tanggungannya berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.

No More Posts Available.

No more pages to load.