Sidang PT WKM vs PT Position, OC Kaligis: Yang Diadili Justru Korban, Bukan Pelaku!

oleh -267 views

Porostimur.com, Jakarta – Suasana ruang sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas, Rabu (12/11/2025). Dua terdakwa, Awwab Hafizh (Kepala Teknik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral/WKM), menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran di kawasan hutan, yang menurut kuasa hukum mereka sarat kejanggalan.

Perkara Perdata Dikriminalisasi

Dalam sesi wawancara seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., dan Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., menilai kasus ini lebih tepat sebagai masalah administratif, bukan tindak pidana.

“Ini perkara perdata yang dikriminalisasi. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada pelanggaran pidana. Ahli kehutanan kami bahkan membuktikan bahwa kegiatan di lokasi tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan persoalan administratif izin,” tegas OC Kaligis.

Baca Juga  Wali Kota Tual Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026

Kaligis menyoroti kejanggalan dakwaan yang mengaitkan pembukaan lahan sedalam 15 meter sebagai dasar pidana, padahal patok yang menjadi objek perkara tidak menyalahi aturan. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang kerap mangkir dari sidang.

“Itu bukan penebangan kayu, itu pengambilan tanah. Setiap kali mau konfrontasi, yang bersangkutan sakit. Sakit apa? Sakit pikirannya kali,” ujarnya sinis.

No More Posts Available.

No more pages to load.