Ahli Kehutanan Tegaskan Jalan Bukan Jalan Hutan
Ahli kehutanan dari BRIN Lutfi Abdullah, memberikan keterangan tegas di persidangan. Berdasarkan citra satelit dan drone, jalan yang dibuka bukan jalan hutan melainkan bukaan baru di luar RKT 2024 PT WKS.
“Jalan kehutanan dibuat mengikuti kontur, landai, dengan tanah yang tidak dibawa keluar. Di sini, tanah diangkut keluar—ini bukan jalan hutan, tapi seperti aktivitas tambang,” jelas Lutfi.
Ahli juga menegaskan bahwa pemegang IUP tidak memiliki kewenangan di kawasan hutan tanpa IPPKH, sehingga pemasangan patok di area tersebut tidak sah.
“Kalau belum punya IPPKH, tidak boleh ada aktivitas apa pun, termasuk memasang patok batas,” tegas Lutfi Abdullah.
Dugaan Tambang Ilegal yang Terabaikan
Kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya aktivitas tambang nikel ilegal yang justru luput dari pengawasan, sementara klien mereka yang menegakkan aturan dijadikan terdakwa.
“Yang nambang nikel ilegal itu dibiarkan. Yang diproses malah orang yang pasang patok di area izin. Ini kebalik,” kata OC Kaligis.
“Presiden perlu lihat sendiri. Di sana, tambang ilegal itu nyata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Rolas Sitinjak menambahkan bukti visual menunjukkan galian hingga 15 meter di hutan, indikasi aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, pembukaan jalan sedalam itu jelas bukan jalan hutan.









