“Namun, pada akhirnya proses politik itu akan sangat bergantung pada koalisi politik pemerintah yang dipimpin Prabowo. Kalau sikap Gerindra dan Golkar ini mewakili sikap Presiden, maka saya duga hak angket apalagi pemakzulan Wakil Presiden akan sangat sulit diwujudkan,” kata Saidiman.
Analis komunikasi politik sekaligus pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, juga menilai penggunaan hak angket bergantung pada kehendak politik anggota DPR dan tidak harus menunggu putusan MA.
“Sebenarnya kalau enggak ada keputusan MA pun, kalau ada will politik atau keinginan politik, itu pasti bisa saja angkat-angkat itu,” kata Hendri saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, ia menilai putusan MA seharusnya menjadi alasan bagi DPR untuk merespons pertanyaan masyarakat.
“Nah, ini sekarang kan sudah ada MA, pasti kemudian masyarakat kan bertanya-tanya. Nah, ya mestinya sebagai rakyat, sebagai wakil rakyat, ya didengar aspirasi itu. Ya dilakukanlah hal-hal yang perlu mereka lakukan,” ujarnya.
Hendri mengingatkan agar anggota DPR tidak mengabaikan aspirasi publik dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Tapi kalau kemudian masih ada pertimbangan-pertimbangan politik lainnya, enggak memperhatikan apa yang diinginkan rakyat, kan itu yang membingungkan,” tuturnya.










