Porostimur.com, Piru – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat (GMANI) Maluku mendesak Bupati SBB, Asri Arman, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Leverne Alvin L. Tuasuun.
Bahkan, GMANI meminta Bupati mempertimbangkan pencopotan Sekda apabila hasil evaluasi menunjukkan kepemimpinan birokrasi tidak mampu membenahi tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan Setda.
Desakan tersebut mencuat setelah BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2024 pada Setda SBB.
BPK Temukan Persoalan Pengelolaan UP
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar sorotan tersebut, Bendahara Pengeluaran Setda SBB mencairkan Uang Persediaan sebesar Rp330 juta.
Namun, ketika pemeriksaan dilakukan, sisa uang tunai yang berada dalam penguasaan bendahara tercatat hanya Rp850 ribu.
Pada saat yang sama, bukti pengeluaran yang dapat diperlihatkan kepada auditor hanya sebesar Rp76.783.776.
Sementara dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana lainnya belum dapat ditunjukkan ketika pemeriksaan berlangsung.
Persoalan tersebut kemudian diperkuat dengan temuan lain terkait administrasi pengelolaan keuangan.
BPK menemukan Bendahara Pengeluaran tidak menyusun Buku Kas Umum (BKU), buku panjar maupun laporan belanja penggunaan UP Tahun Anggaran 2024.
Kondisi tersebut dalam LHP dikaitkan dengan belum dapat digunakannya aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Catatan Manual dan Excel Berbeda
Auditor juga menemukan adanya perbedaan antara catatan manual yang tersimpan di telepon genggam bendahara dengan data yang tercantum dalam lembar kerja Microsoft Excel.
Perbedaan pencatatan tersebut menimbulkan persoalan mengenai keandalan dan akurasi administrasi transaksi keuangan yang dikelola.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah nota kosong yang belum diisi dan belum ditandatangani.
Bahkan, terdapat bundel buku nota kosong yang telah dibubuhi cap toko dan disimpan di lemari serta laci meja Bendahara Pengeluaran.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena dokumen transaksi merupakan bagian penting dalam proses pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan tata kelola administrasi keuangan serta berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan dalam proses pertanggungjawaban belanja apabila tidak segera diperbaiki.
GMANI: Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi
Menanggapi temuan tersebut Handy Pasanehu dari GMANI Maluku meminta Bupati SBB tidak melihat persoalan itu semata-mata sebagai kesalahan administratif.
Kepada Porostimur.com, Sabtu (22/8/2026), Handy mengatakan temuan BPK di lingkungan Setda harus menjadi momentum bagi Pemkab SBB untuk mengevaluasi sistem pengawasan sekaligus kepemimpinan birokrasi.
“Bupati harus berani melakukan evaluasi terhadap Sekda. Temuan BPK di lingkungan Setda bukan persoalan kecil karena menyangkut tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Jika kepemimpinan birokrasi tidak mampu memastikan administrasi berjalan sesuai aturan, maka evaluasi hingga pergantian Sekda harus dipertimbangkan,” tegas Handy.
Menurutnya, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi pemerintahan dan tata kelola administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalan yang ditemukan BPK di lingkungan Setda, menurut GMANI, tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif di tingkat bendahara.
Minta Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti
GMANI juga meminta Pemkab SBB segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memastikan dokumen pertanggungjawaban keuangan dapat dilengkapi sesuai ketentuan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang. Pemerintah daerah harus memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat pengendalian internal dan memastikan setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Handy.
Ia menilai perbaikan tidak hanya membutuhkan kelengkapan dokumen, tetapi juga pembenahan sistem pengendalian internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
GMANI Maluku juga mendorong aparat pengawasan untuk mengawal proses tindak lanjut temuan tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.
Sekda SBB Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah SBB Leverne Alvin L. Tuasuun belum memberikan tanggapan atas desakan evaluasi yang disampaikan GMANI Maluku.
Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
Penting ditegaskan, temuan BPK terkait lemahnya administrasi dan pengendalian internal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan pribadi Sekda. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Porostimur.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekda SBB, Bendahara Pengeluaran maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai temuan BPK tersebut serta desakan evaluasi yang disampaikan GMANI Maluku.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









