Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Silakan kritik kepala negara. Tapi kalau kritik itu dirasa atau dikira berubah menjadi penghinaan, Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diseranglah yang berhak mengadu. Polisi, para pendukung, atau siapa pun, tak boleh tiba-tiba lebih tersinggung dari orang yang dihina.
Kalimat ini terdengar sederhana. Tapi dalam sejarah Indonesia, ia membawa arti tak sederhana. Selama merdeka, pasal penghinaan Presiden pernah menjadi semacam pintu yang dapat dibuka oleh tangan negara. Aktivis dipanggil, diperiksa, diadili, bahkan dipenjara hanya karena ekspresi politik yang dianggap merendahkan kepala negara.
Kini Mahkamah Konstitusi menegaskan garis pembatas yang jauh lebih terang dan tegas. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat menindak pelaku berdasarkan pengaduan langsung Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK menjatuhkan putusan monumental tersebut pada 12 Agustus 2026 dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra langsung mempertegas konsekuensinya. Aparat penegak hukum tak boleh lagi menindak warga berdasarkan kedua pasal itu tanpa adanya aduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa harkat dan martabatnya diserang.









