Porostimur.com, Piru – Kebijakan penjualan minyak tanah di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mulai menuai sorotan. Sejumlah pedagang dan masyarakat mempertanyakan ketentuan yang mewajibkan pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara pelayanan disebut hanya diberikan kepada warga Piru.
Informasi yang diterima Porostimur.com menyebutkan, ketentuan tersebut terpampang dalam bentuk tulisan di sejumlah kios penjualan minyak tanah di wilayah Piru. Dalam pemberitahuan itu disebutkan penjual wajib meminta KTP kepada pembeli dan pelayanan hanya diberikan kepada warga Piru, yang disebut berdasarkan instruksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) SBB.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Bukan hanya mengenai kewajiban menunjukkan identitas, tetapi juga soal dasar aturan, kriteria warga yang berhak mendapatkan pelayanan, hingga nasib masyarakat yang tinggal dan bekerja di Piru namun memiliki KTP dari daerah lain.
Seorang sumber meminta pemerintah melihat langsung dampak kebijakan tersebut terhadap para pedagang.
“Coba tanya pedagang di Piru, apakah dong terbeban ka seng dengan kebijakan ini,” ujar sumber tersebut, Sabtu (23/8/2026).
Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan tidak sesederhana kewajiban membawa KTP. Banyak pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan di Piru berasal dari luar daerah dan belum tentu memiliki identitas kependudukan beralamat di wilayah tersebut.









