Sinetron ‘Dari Jendela SMP’ Dikecam Se Indonesia Raya, KPI Layangkan Teguran Keras

oleh -6 Dilihat

Sinetron “Dari Jendela SMP” SCTV yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini telah melanggar sebanyak lima pasal P3SPS, yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program siaran (SPS) KPI Tahun 2012.

“Ketika sinetron tersebut ditayangkan secara berkelanjutan maka persepsi anak-anak akan terbentuk tentang pacaran, termasuk melakukannya di sekolah bahkan kehamilan serta pernikahan usia dini. Meskipun barangkali pada akhirnya ada negasi berupa pesan atau kunci pembuka atas konflik cerita di bagian-bagian akhir. Persepsi anak bisa terlanjur pacaran, kehamilan, pernikahan dini sebelum akhirnya menemukan pesan yang disampaikan oleh sinetron ini pada bagian akhir cerita”, ujar Agung Suprio, Ketua KPI Pusat.

Baca Juga  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Ajak Arsitek Kolaborasi Wujudkan Kota Berkelanjutan 2045

KPI Pusat mengatakan, keputusan memberi teguran untuk sinetron ini berdasarkan alasan yang kuat dan jelas. Ditambah lagi cerita dan visualisasi yang kurang pantas untuk dikonsumsi remaja.

Orang tua berperan penting dalam mengawasi remaja atau anak anak saat menonton tayangan televisi. Agar tidak membawa dampak buruk bagi sang anak. Karena jangka panjang yang akan terjadi adalah pembentukan karakter sang anak melalui apa yang ia konsumsi.