“Rakyat tidak ingin terjadi paradoks, kekayaan alam terus dieksploitasi, pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi ruang fiskal pemerintah daerah tetap sempit dan solusi pembiayaan akhirnya kembali diarahkan kepada utang,” tegas Reza.
SKAK kemudian meminta Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memeriksa aspek administratif rencana pinjaman Pemprov Malut kepada Bank DKI, tetapi juga mengevaluasi kapasitas fiskal, kemampuan pembayaran, ruang fiskal, kepatuhan terhadap ketentuan pembiayaan utang daerah, serta dampaknya terhadap keberlanjutan APBD.
“Kami meminta Kemendagri memastikan seluruh persyaratan berdasarkan UU 1/2022, PP 1/2024 dan ketentuan teknis yang berlaku benar-benar terpenuhi, termasuk aspek kemampuan pembayaran dan penggunaan pembiayaan. Jangan sampai persetujuan administratif mengalahkan prinsip kehati-hatian fiskal,” tegasnya.
SKAK juga meminta Bank DKI menjalankan proses pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian dan uji tuntas (due diligence).
Bank, kata Reza, perlu menilai secara objektif kemampuan Pemprov Malut membayar kewajiban, menguji proyeksi pendapatan, DSCR, struktur bunga dan tenor, sumber pembayaran, serta berbagai risiko fiskal yang mungkin timbul.
“Jangan hanya menghitung kemampuan pemerintah untuk meminjam, hitung kemampuan APBD untuk mengembalikan,” bebernya.











