Skandal Dana Puskesmas di Halsel: Jaksa Bidik Dua Mantan Pejabat Dinkes

oleh -210 views

Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mulai mengerucutkan target dalam kasus dugaan korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas tahun anggaran 2019. Nilai anggarannya mencapai Rp1,4 miliar, dan kerugian negara disebut menembus angka setengah miliar rupiah.

Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.

“Kerugian Rp500 juta lebih. Insyaallah dalam waktu dekat kita selesaikan dan uji di Pengadilan Tipikor,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8/2025).

Dua Mantan Pejabat Dinas Kesehatan Jadi Target

Patoni menyebut, ada dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel yang berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia masih enggan membeberkan nama dan jabatan mereka kepada publik.

Informasi yang beredar menyebut mantan Bendahara Dinkes Halsel, Sarifa, tak layak dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah menyerahkan kuitansi penyaluran dana PAPPJ ke setiap puskesmas. Namun, Patoni menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk membantah klaim tersebut.

Baca Juga  AJMAN Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat, Serukan Perlindungan Jurnalis Adat

Kuitansi dan Nilai Dana Tak Sinkron

Menurut keterangan Kejari, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara nilai dana yang tercantum di kuitansi dan jumlah yang benar-benar diterima oleh 32 puskesmas.

No More Posts Available.

No more pages to load.