“Tetapi hal ini masih menjadi perdebatan. Bagaimanapun, usulan KPK ini adalah hal yang baik. Tinggal dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR apakah akan diakomodir dalam revisi UU Partai Politik,” ungkapnya.
KPK: Sektor Politik Masih Rawan Korupsi
Sebelumnya, melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
“Kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pendekatan pencegahan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, melalui fungsi monitoring, KPK melakukan pemetaan terhadap area rawan korupsi, yang kemudian melahirkan sejumlah rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
“Dari hasil kajian itu, KPK memberikan rekomendasi untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut, termasuk soal pembatasan masa jabatan ketua partai politik,” tambahnya.
Jadi Bahan Revisi UU Parpol
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan tata kelola politik nasional, khususnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Partai Politik oleh pemerintah dan DPR.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai tidak hanya dilihat sebagai isu internal partai, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.









